MAKASSAR, KATABERITA.CO – Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP menghadiri rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Agendanya membahas status lahan/tanah yang terletak di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar Jl. Ahmad Yani Nomor 2 Makassar, Rabu (10/7).

Turut hadir Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Dra. Hj. Sri Sulsiawati,M.Si, Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar Andi Bukti Djufrie S.P., M.Si, Lurah Tidung serta perwakilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, BPN Kota Makassar, BPKAD Kota Makassar, Bagian Hukum Kota Setda Kota Makassar dan Satpol PP Kota Makassar.
Dalam rakor tersebut, perwakilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar meminta kejelasan atas kepememilikan lahan/tanah tersebut mengingat adanya warga yang mengklaim lahan/tanah tersebut sehingga menggangu pelaksanaan program kerja dari pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Baca Juga : Kota Makassar–Palu Jajaki City to City Cooperation, Munafri: Sinergi Jadi Kunci
Aminuddin dalam kesempatan tersebut mengatakan, warga yang telah mengklaim lahan/tanah tersebut sampai sekarang tidak pernah menujukkan berkas kepemilikan dari lahan/tanah tersebut.
“Dari inforamasi yang kami dapat, warga tersebut mengaku sebagai salah satu ahli waris dari pemilik tanah tersebut dan memiliki bukti berupa rincik tanah. Tetapi sampai sekarang kami dari Pemerintah Kecamatan Rappocini belum pernah melihat rincik tanah yang dimaksud,” jelas Aminuddin.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsiawati mengatakan lahan atau tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan tidak terdata dalam asset milik Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Gerak Cepat Dishub Makassar dan BKPSDM, Taspen Salurkan Santunan untuk Ahli Waris Petugas PJU
“Kita akan menggelar kembali rapat koordinasi dengan menunjukkan rincik tanah yang dimaksud,” ucapnya. (*)

