MAKASSAR, KATABERITA.CO – Bank Indonesia pada hari ini (28/1) meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025.

Laporan ini mengulas evaluasi dan prospek ekonomi global dan domestik, serta pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia pada 2025 dan arah bauran kebijakan padaospek ekonomi global dan domestik, serta pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia pada 2025 dan arah bauran kebijakan pada 2026.
Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso mengatakan, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan 3 hal penting, yaitu Optimisme, Komitmen, dan Sinergi. Optimisme perlu terus dibangun dan diperkuat sehingga dapat memperkuat prospek perekonomian.
Baca Juga : Bimtek Pemvisaan Haji 1447H/2026M Digelar, Misi Perkuat Akurasi Dokumen Jemaah
“Pertumbuhan ekonomi 2025 diprakirakan tumbuh dalam kisaran 4,7-5,5%, dan akan meningkat menjadi 4,9-5,7% pada 2026 dan terus naik menjadi 5,1-5,9% pada 2027. Stabilitas harga tetap terjaga dengan inflasi terkendali pada kisaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027,” ujar Denny, Rabu (28/1).
Olehnya itu, kata dia, komitmen perlu diperkuat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan ekonomi nasional. Bank Indonesia berkomitmen terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas.
Sementara itu, lanjut Denny, sinergi juga perlu terus diperkuat untuk 5 area penting. Pertama, memperkuat stabilitas perekonomian, kedua mendorong sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan industrialisasi, ketiga memperkuat ekonomi kerakyatan.
Baca Juga : Bank Indonesia Sulsel Ingatkan Potensi Guncangan Ekonomi Akibat Konflik Geopolitik Global
Selanjutnya, meningkatkan pembiayaan perekonomian dan mengakselerasi digitalisasi.
“Sehingga, ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan berdaya tahan, dengan tetap waspada terhadap berbagai gejolak dan ketidakpastian serta dampak rambatannya ke perekonomian domestik,” paparnya.
Laporan ini merupakan bentuk transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (7) dari UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga : Jusuf Kalla Hadiri Pelepasan Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar
LPI 2025 diharapkan menjadi referensi utama yang kredibel dan berkualitas tentang perkembangan dan prospek perekonomian Indonesia, sinergi bauran kebijakan nasional, dan arah bauran kebijakan Bank Indonesia. (*/IRA)

