MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan Filipina. Keduanya berinisial JS (47) dan RDG (39). Mereka saat ini mendekam di Rudemin Makassar.

Kepala Rudemin Makassar, Alimuddin mengatakan mereka ditahan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. JS diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, sedangkan RDG sudah overstay.
“Jadi mereka dipindahkan dari Kantor Imigrasi Ambon,” singkat Alimuddin, Sabtu (25/9).
Baca Juga : Langgar Aturan Imigrasi, WNA Asal Jerman Dideportasi Enam Bulan Tak Diperbolehkan ke Indonesia
Kata dia, JS WNA asal Thailand sudah berada di Rudemin Makassar sejak 18 Maret 2021. Sedangkan RDG, WNA asal Filipin dipindahkan 2 September 2021, lalu.
Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan Rudemin Makassar, Rita mengatakan sudah memberitahukan pendetensian WNA ke masing-masing perwakilan negara. Baik melalui surat resmi ataupun whatsapp.
“WNA asal Thailand tidak memiliki dokumen keimigrasian, dan itu sudah kita ditindaklanjuti dengan pengecekan melalui telepon oleh pihak kedutaan sejak akhir Maret 2021. Tapi sampai hari ini belum ada informasi selanjutnya,” ujar Rita.
Baca Juga : Langgar Aturan Imigrasi, WNA Asal Jerman Dideportasi Enam Bulan Tak Diperbolehkan ke Indonesia
Sementara, RDG telah habis izin tinggalnya sejak 18 Oktober 2018. Namun, kata Rita, WNA asal Filipina itu berharap bisa kembali lagi tinggal di Indonesia karena sudah menikah dengan wanita asal Indonesia.