0%
logo header
Sabtu, 25 September 2021 11:14

WNA Asal Thailand dan Filipinan Ditahan di Rudemin Makassar

Pihak Konjen Filipina mengunjungi warganya di Rudenim Makassar || ist
Pihak Konjen Filipina mengunjungi warganya di Rudenim Makassar || ist

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mengamankan dua WNA asal Thailand dan Filipina. JS (47) terbukti tidak memiliki dokumen keimigrasin, sedangkan RDG (39) sudah overstay. Mereka saat ini mendekam di Rudemin Makassar.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan Filipina. Keduanya berinisial JS (47) dan RDG (39). Mereka saat ini mendekam di Rudemin Makassar.

banner pdam

Kepala Rudemin Makassar, Alimuddin mengatakan mereka ditahan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. JS diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, sedangkan RDG sudah overstay.

“Jadi mereka dipindahkan dari Kantor Imigrasi Ambon,” singkat Alimuddin, Sabtu (25/9).

Baca Juga : Langgar Aturan Imigrasi, WNA Asal Jerman Dideportasi Enam Bulan Tak Diperbolehkan ke Indonesia

Kata dia, JS WNA asal Thailand sudah berada di Rudemin Makassar sejak 18 Maret 2021. Sedangkan RDG, WNA asal Filipin dipindahkan 2 September 2021, lalu.

Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan Rudemin Makassar, Rita mengatakan sudah memberitahukan pendetensian WNA ke masing-masing perwakilan negara. Baik melalui surat resmi ataupun whatsapp.

“WNA asal Thailand tidak memiliki dokumen keimigrasian, dan itu sudah kita ditindaklanjuti dengan pengecekan melalui telepon oleh pihak kedutaan sejak akhir Maret 2021. Tapi sampai hari ini belum ada informasi selanjutnya,” ujar Rita.

Baca Juga : Langgar Aturan Imigrasi, WNA Asal Jerman Dideportasi Enam Bulan Tak Diperbolehkan ke Indonesia

Sementara, RDG telah habis izin tinggalnya sejak 18 Oktober 2018. Namun, kata Rita, WNA asal Filipina itu berharap bisa kembali lagi tinggal di Indonesia karena sudah menikah dengan wanita asal Indonesia.