MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mengeluarkan kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pasca lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/184/S.Edar/Kesbangpol/V/2022. Dalam edaran tersebut, PPKM level tiga di Kota Makassar diperpanjang selama dua pekan.
“Kebijakan ini berlaku mulai 10-23 Mei 2022,” singkat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zainal Ibrahim, Rabu (11/5).
Baca Juga : Kepala Kesbangpol Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Danny Pomanto
Zainal menyebut tidak ada kebijakan yang berubah dari edaran sebelumnya. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50% mulai pukul 10.00-21.00 wita. Begitu pula dengan bioskop.
“Bioskop tetap beroperasi maksimal 50% untuk pengunjung kategori hijau dan kuning. Sedangkan anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua,” paparnya.
Kebijakan lain, rumah ibadah seperti masjid, musallah, gereja, pura, vihara, dan klenteng juga beroperasi dengan maksimal pengunjung 50%. Termasuk kegiatan pada arena publik.
Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP Jelang HUT RI ke-79
“Resepsi pernikahan juga begitu, mulai pukul 10.00-20.00 wita maksimal tamu undangan 50%,” tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan Kota Makassar menerapkan PPKM level tiga. Kebijakan itu berlaku hingga 9 Mei kemarin.
Keputusan pemerintah pusat menetapkan Makassar PPKM level tiga sempat menuai tanda tanya. Sebab secara data Makassar seharusnya masih berada di level dua karena capaian vaksinasi Covid-19 khusus lansia sudah mencapai 60%.