MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan, di Amirullah, Selasa (5/4).
Penandatanganan nota kesepahaman itu merupakan komitmen pemerintah kota untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja yang rentan dalam menjalankan mobilitasnya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perlu adanya perlindungan bagi para pekerja aktif dan memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Baca Juga : Diserahkan Langsung Megawati, PDIP Resmi Beri Rekomendasi ke Danny Pomanto Maju Pilgub Sulsel 2024
“Harus diberikan perlindungan dan juga jaminan kerja bagi pekerja yang rentan,” singkat Danny.
Kata dia, ada beberapa jenis pekerjaan yang memang tingkat kecelakaan kerjanya itu besar. Karena itu, perlu diberikan jaminan dalam bentuk BPJS-Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar, Hendrayanto menyatakan kesiapannya untuk memberikan layanan juga santunan bagi penerima.
Baca Juga : Wali Kota Cup VII 2024 Memasuki Babak 16 Besar, Berikut Tim Tangguh yang akan Berlaga
“BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan Pemkot Makassar dengan memberikan perlindungan. Karena itu komitmen kami ke depan pekerja bisa lebih terjamin,” tutur Hendrayanto.
Dalam kesempatan itu, juga diberikan santunan kepada ahli waris pegawai puskesmas yang meninggal dunia beberapa waktu lalu sebesar Rp42 juta.