MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menyetop sementara pelayanan pengurusan administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abadi. Di menyampaikan pelayanan itu dihentikan sementara mulai 30 September hingga 4 Oktober 2021.
“Layanan kembali normal Selasa 5 Oktober 2021,” singkat Aryati Puspasari Abady, Jumat (1/10).
Baca Juga : Pemkot Makassar Beri Penghargaan Tiga OPD Dokumen Perencanaan Terbaik
Kata Aryati, penghentian pelayanan sementara dikarenakan adanya pemeliharaan server dan migrasi data oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catata Sipil Kementrian Dalam Negeri.
Migrasi data ini, kata dia, merupakan program Kementrian Dalam Negeri untuk 50 kabupaten/kota di Indonesia. Data yang ada di Disdukcapil Makassar ditarik ke kementrian untuk peningkatan kualitas pelayanan.
Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar. Sebab, selama pemeliharaan server pelayanan dipastikan offline.
Baca Juga : Danny Pomanto Lantik Empat Pejabat Disdukcapil Makassar
Baik melalui via online maupun offline di Kantor Disdukcapil Makassar. Data tidak bisa dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Kita sama sekali tidak menerima dokumen karena tidak bisa juga dikerjakan oleh petugas. Jadi nanti 5 Oktober baru kita buka pelayanan,” papar dia.