0%
logo header
Selasa, 09 November 2021 20:12

Makassar Bertahan di Level II, Ini Kebijakan PPKM yang Berubah

Penerapan protokol kesehatan di bioskop || ist
Penerapan protokol kesehatan di bioskop || ist

Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran memperpanjang penerapan PPKM Level II hingga 22 November 2021. Tidak banyak yang berubah dalam edaran tersebut, namun kapasitas bioskop bertambah menjadi 75%.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kota Makassar masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II.

banner pdam

Itu berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 yang dikeluarkan 8 November 2021.

Menindaklanjuti intruksi tersebut, Pemkot Makassar mengeluarkan edaran memperpanjang penerapan PPKM Level II hingga 22 November 2021, mendatang.

Baca Juga : Tempat Hiburan di Makassar Ditutup Selama Nyepi

“PPKM Level II, kita masih perpanjang mulai 9-22 November,” singkat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zainal Ibrahim, Selasa (9/11).

Berdasarkan surat edaran wali kota yang baru tidak banyak kebijakan yang berubah.

Aktivitas pusat perbelanjaan atau mal masih dibuka hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50%.

Baca Juga : Edaran Baru Menteri PAN-RB, WFO Prioritaskan Pegawai Sudah Divaksin

Begitu pula resepsi pernikahan, tetap diizinkan dengan kapasitas maksimal 25% mulai pukul 10.00 Wita sampai 20.00 Wita.

Termasuk kegiatan usaha hiburan malam, tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 25%.

“Yang berubah itu hanya kapasitas bioskop. Karena sebelumnya cuma 70%, sekarang maksimal 75%,” kata Zainal Ibrahim.

Baca Juga : Jam Operasional Mal di Makassar Diperpanjang Hingga Pukul 9 Malam

Sedangkan kebijakan lain untuk bisa menikmati bioskop tidak ada yang berubah.

Seperti, hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang dibolehkan masuk.

“Begitu juga dengan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Itu masih sama kebijakan yang lalu,” ujar dia.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Susun Regulasi Izinkan Kegiatan Berskala Besar

Selain itu, edaran yang baru juga disebutkan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus sesuai dengan ketentuan yang diatur Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Edaran yang lama itu poin ini belum masuk,” papar dia.