MAKASSAR, KATABERITA.CO — Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Makassar memastikan kualitas dan kuantitas bantuan pangan yang akan disalurkan kepada masyarakat dalam alokasi Juli–September 2026 sesuai dengan ketentuan.

Kepala DKP Makassar, Nirman Mungkasa, bersama Kepala Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Kepala Bidang Keamanan Pangan, serta sejumlah staf melakukan pengecekan bantuan pangan di Gudang Bulog Kantor Cabang Makassar, Selasa (4/8).
Pengecekan tersebut, kata Kepala DKP Makassar Nirman dilakukan untuk memastikan kondisi pangan yang menjadi bagian dari program bantuan pemerintah tetap layak, baik dari sisi mutu maupun jumlah sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Nirman mengatakan, pengawasan terhadap bantuan pangan merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat menerima bahan pangan yang aman dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.
“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan kualitas dan kuantitas bantuan pangan sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai bantuan yang diterima masyarakat tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Nirman, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik pangan, kelayakan kemasan, serta kesesuaian jumlah bantuan yang tersedia di gudang.
Baca Juga : Semarak HUT ke-81 RI, DKP Makassar Gelar Lomba untuk Pererat Kebersamaan
Menurut Nirman, keterlibatan DKP dalam proses pemantauan juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk menjaga keamanan pangan sekaligus memastikan program bantuan pangan berjalan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bantuan yang nantinya diterima masyarakat benar-benar dalam kondisi baik dan aman untuk dikonsumsi. Karena itu, pengawasan dilakukan sejak pangan berada di gudang hingga proses penyalurannya,” katanya.
Nirman menambahkan, sinergi dengan Perum Bulog diperlukan untuk menjaga kelancaran penyediaan dan distribusi bantuan pangan di Kota Makassar.
Baca Juga : DKP Makassar Ajak Masyarakat Manfaatkan Pangan Lokal untuk Menu Bergizi
“Olehnya itu, kami berharap seluruh tahapan penyaluran bantuan pangan alokasi Juli–September 2026 dapat berjalan lancar sehingga masyarakat penerima manfaat memperoleh bantuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (*)

