0%
logo header
Rabu, 05 Agustus 2026 15:11

DKP Makassar Bina Pelaku Usaha Penerima Registrasi PSAT-PDUK

DKP Makassar Bina Pelaku Usaha Penerima Registrasi PSAT-PDUK

Pembinaan dilakukan terhadap pelaku usaha penerima Nomor Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan untuk Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di Inti Boga Maju, Jalan Gunung Latimojong Nomor 141, Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar.

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Makassar terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan keamanan pangan.

banner pdam

Pembinaan dilakukan terhadap pelaku usaha penerima Nomor Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan untuk Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di Inti Boga Maju, Jalan Gunung Latimojong Nomor 141, Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar.

Kepala DKP Makassar, Nirman Mungkasa, mengatakan pembinaan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.

Baca Juga : Inspektur Daerah Kota Makassar dinyatakan Kompeten dalam Sertifikasi CGRE: Perkuat Penerapan MRPN LS pada Pemkot Makassar

“Pembinaan ini kami lakukan untuk memastikan pelaku usaha memahami dan menerapkan ketentuan keamanan pangan, mulai dari proses produksi, penanganan, pengemasan, hingga produk siap dipasarkan kepada masyarakat,” ujar Nirman, Rabu (5/8).

Menurutnya, kepemilikan Nomor Registrasi PSAT-PDUK tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan administrasi, tetapi juga harus diikuti dengan penerapan standar keamanan pangan dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Nirman menekankan, DKP Makassar akan terus melakukan pendampingan agar pelaku usaha mampu mempertahankan kualitas produknya sekaligus memenuhi persyaratan keamanan pangan yang berlaku.

Baca Juga : Semarak HUT ke-81 RI, DKP Makassar Gelar Lomba untuk Pererat Kebersamaan

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan dan pendampingan. Harapannya, pelaku usaha dapat terus meningkatkan kualitas produknya sehingga konsumen mendapatkan pangan yang aman dan bermutu,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan pelaku usaha dalam menjaga keamanan pangan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pangan yang sehat di Kota Makassar.

DKP Makassar pun mendorong pelaku usaha penerima registrasi PSAT-PDUK untuk konsisten menerapkan praktik penanganan pangan yang baik serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : DKP Makassar Ajak Masyarakat Manfaatkan Pangan Lokal untuk Menu Bergizi

Sehingga, kata dia, langkah ini diharapkan dapat memberikan jaminan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan segar asal tumbuhan yang dipasarkan di Kota Makassar. (*)