MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel rumah mewah milik Owner Skincare Mira Hayati di Jalan Bontoloe Baru, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Jumat (25/10).
Penyegelan dilakukan Tim Penindakan Distaru dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Agus Mulia.
Rumah mewah berlatai empat itu disegel karena menyalahi aturan. Izin pembangunan rumah bos skincare di Kota Makassar itu belum dikantongi. Teguran ke pihak Mira Hayati sudah dilayangkan sebanyak dua kali.
Baca Juga : Distaru Beri Pendampingan Masyarakat dalam Pengurusan PBG
“Disegel karena sudah menyalahi prosedur, izin belum ada. Pihak Mira Hayati belum juga bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang kami butuhkan, makanya hari ini kami segel,” tegas Agus Mulia.
Agus Mulia menuturkan sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mira Hayati, tapi tak ada konfirmasi.
“Kami beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 23 Agustus kami melakukan kunjungan lokasi bersama teman-teman mencoba untuk mengkonfirmasi pemilik bangunan atas nama Mirah hayati tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi, pada akhirnya kami melakukan tugas kami selaku bidang pengawasan yaitu memberikan peneguran pertama itu prosedurnya dilanjutkan selang dari teguran pertama itu,” ungkapnya.
Baca Juga : Distaru ‘Incar’ Pelanggar Tata Ruang, Pengawas Harus Agresif di Lapangan
“Kami menunggu niat baik ataupun konfirmasi dari beliau akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi ataupun menunjukkan iktikad baik makanya pada tingkatan selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua dan puncaknya penyegelan,” tutup Agus.