MAKASSAR, KATABERITA.CO – Berdasarkan prakiraan BMKG, hujan deras disertai angin kencang akan terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Makassar.
Kondisi ini diperkirakan akan terjadi mulai 20-23 Februari 2022, mendatang.
Hal ini berdampak terjadinya bencana hidrometeorologi seperti, banjir, tanah longsor, angin kencang, pohon tumbang, hingga keterlambatan jadwal penerbangan/pelayaran.
Baca Juga : BPBD Makassar Imbau Masyarakat Waspada Angin Kencang di Malam Hari
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar melaporkan delapan pohon tumbang selama cuaca ekstem melanda Makassar dua hari terakhir.
Rinciannya, tiga pohon tumbang pada Minggu 20 Februari. Yakni di Jalan Antang Raya pohon trembesi, Jalan Bara-baraya pohon mangga, dan pohon ketapang lokal di Jalan Mapala.
Sedangkan pada Senin 21 Februari, ada lima pohon tumbang. Diantaranya, pohon mahoni di Jalan Abu Bakar Lambogo, pohon waru di Jalan Toddopuli.
Baca Juga : Waspada Angin Kencang di Makassar, BMKG: Potensi Terjadi Hingga 21 Maret
Selanjutnya, pohon tamatte di Jalan Bontoduri, pohon lantoro di Kompleks Krisan Panakkukang, dan pohon asam di Jalan Mongonsidi.
Kepala DLH Makassar, Aryati Puspasari Abady mengatakan Tim Reaksi Cepat (TRC) DLH telah melakukan penanganan terhadap pohon tumbang.
“URC DLH selalu standby meskipun tidak dengan cuaca ekstrem mereka tetap standby. Apalagi kalau ada peringatan begini,” kata Aryati Puspasari Abady, Senin (21/2).
Baca Juga : Pemkot Makassar Godok Perubahan Perwali Retribusi Sampah
Aryati menjelaskan pohon tumbang ini diakibatkan oleh angin kencang. Selain itu, beberapa diantaranya memang sudah berumur.
“Pohon tumbang ada beberapa yang sudah berumur, ada juga yang masih baru. Mungkin posisi tumbuhnya tidak bagus, ditambah lagi angin kencang yang menyebabkan tumbang,” jelas dia.
Kata dia, sejauh ini pihaknya telah melakukan antisipasi sejak awal-awal. Jauh sebelum cuaca ekstrem.
Baca Juga : Danny Danny Pomanto Imbau Siaga Angin Kencang di Makassar
Bahkan, TRC DLH melakukan survei keliling di berbagai ruas jalan. Jika ditemukan pohon yang masih layak dan kuat maka dilakukan pemangkasan.
Sementara pohon yang kondisinya sudah menua, berumur, dan bisa membahayakan masyarakat maka dilakukan penebangan.
“Tapi tetap kita akan ganti dengan pohon baru,” tegas Aryati.