MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penataan Ruang Makassar memastikan akan membongkar bangunan klinik kecantikan yang terletak di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini.

Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Fahyuddin mengatakan sudah melayangkan teguran kedua kepada pihak klinik.
Ia juga menegaskan tidak ada kebijakan. Apalagi bangunan tersebut jelas melanggar roling jalan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Kearsipan melalui Refleksi Akhir Tahun
“Makanya sudah kita berikan teguran pertama dan kedua, mungkin dalam waktu dekat ini kita lakukan penyegelan,” kata Fahyuddin, kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/6).
Sebelum dilakukan pembongkaran oleh Dinas Penataan Ruang, Fahyuddin meminta kepada pemilik klinik untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Sebab selain melanggar rolling jalan. Juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga : Kepala Dinas Kearsipan Fahyuddin Yusuf Evaluasi Capaian Kinerja Tahunan
“Area itu rolling bangunan, tapi dia banguni. Itu yang mencolok. Paling utama juga di situ adalah pertigaan jalan, dia menutup di situ dan saya maunya di situ dibuka,” tuturnya.
“Makanya kami kasih warning, kalau sampai tidak membongkar sendiri, kita yang bongkar,” tegas Fahyuddin.
Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Penataan Ruang Makassar, Andi Akhmad Muhajir mengatakan pembongkaran dilakukan setelah surat teguran ketiga atau penyegelan tidak diindahkan.
Baca Juga : Muskot IKASI Makassar Tetapkan Muh Fuad Aziz sebagai Ketua Periode 2025–2029
Pihaknya juga masih memberikan waktu kepada pemilik klinik untuk membongkar sendiri bangunan miliknya sebelum tim diturunkan.
Pasalnya, untuk membongkar bangunan yang melanggar musti melalui SK Wali Kota Makassar.
“Kami berikan waktu kepada pemilik klinik untuk membongkar sendiri bangunannya, sebelum tim kami yang melakukan pembongkaran,” ujarnya.

