MAKASSAR, KATABERITA.CO — Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Makassar Nirman Mungkasa mengimbau masyarakat mulai membiasakan diri memilah sampah dari rumah.

Imbauan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu.
Kepala DKP Makassar, Nirman Mungkasa, mengatakan pemilahan sampah dari sumber menjadi langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Tamangapa.
Menurutnya, masyarakat perlu memisahkan sampah berdasarkan jenisnya sejak dari rumah, terutama sampah organik, anorganik, dan residu.
“Mulai sekarang kami mengimbau masyarakat untuk memilah sampah dari rumah. Sampah yang masih memiliki nilai guna atau dapat diolah jangan dicampur dengan sampah residu,” kata Nirman Mungkasa, Sabtu (1/8).
Ia menjelaskan, kebiasaan memilah sampah dari rumah tidak hanya membantu mengurangi beban TPA, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan kembali sampah yang masih bernilai ekonomi.
Baca Juga : Semarak HUT ke-81 RI, DKP Makassar Gelar Lomba untuk Pererat Kebersamaan
Nirman berharap langkah tersebut dapat menjadi kebiasaan bersama di tengah masyarakat. Pengelolaan sampah, kata dia, tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan warga sejak dari sumbernya.
“Kalau sampah sudah dipilah dari rumah, pengelolaannya akan lebih mudah. Yang masuk ke TPA cukup sampah residu yang memang sudah tidak bisa dimanfaatkan atau diolah lagi,” ujarnya.
DKP Makassar juga mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah organik dan anorganik melalui berbagai cara, seperti pengomposan, pemanfaatan kembali, maupun penyaluran kepada pihak yang dapat mendaur ulang.
Baca Juga : DKP Makassar Ajak Masyarakat Manfaatkan Pangan Lokal untuk Menu Bergizi
Nirman menegaskan, perubahan pola pengelolaan sampah harus dimulai dari hal sederhana, yakni membiasakan setiap rumah tangga memilah sampah sebelum dibuang.
“Ini harus dimulai dari rumah. Jangan menunggu sampah sampai di tempat pembuangan baru dipilah. Kalau sejak awal sudah dipisahkan, kita bisa mengurangi sampah yang dibawa ke TPA,” tuturnya.
Kebijakan TPA Tamangapa yang hanya menerima sampah residu sejak 1 Agustus 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber.
Baca Juga : Bapenda Makassar Tata Reklame: Percantik Wajah Kota dan Tingkatkan Pendapatan
DKP Makassar pun mengajak masyarakat menjadikan pemilahan sampah sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari demi mendukung lingkungan kota yang lebih bersih dan berkelanjutan. (*)

