MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar membuka layanan administrasi pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor kecamatan.
Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra mengatakan layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus PBB.
Ia menyebutkan layanan pengurusan PBB dibuka di lima kantor kecamatan. Yakni, Tamalate, Panakukang, Ujung Tanah, Tamalanrea, dan Rappocini.
Baca Juga : Danny Pomanto Apresiasi Bapenda Usai Capai Pendapatan Pajak Daerah Rp1,3 Triliun
“Sekarang mengurus PBB lebih mudah, cukup datang ke kantor kecamatan masing-masing. Yang jelas memenuhi syarat dokumen yang dibutuhkan,” kata Firman, Rabu (25/10).
Ada lima jenis layanan yamg dibuka. Diantaranya yaitu penerbitan, balik nama, pemecahan, pengurangan/keberatan, dan pembetulan.
Ia mencontohkan untuk kelengkapan berkas penertiban. Yaitu, membuat formulir penerbitan sesuai dengan yang ditandatangani pemohon/kuasanya, pejabat kelurahan dan distempel.
Baca Juga : Tax Award Bapenda 2024, Danny Pomanto Sebut Pendapatan The Real Prestasi Pemerintahan
Berkas lainnya, Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP), formulir SPOP dan menggambar denah lokasi termasuk jalannya.
Fotocopy SPPT tetangga, fotocopy KTP dan KK pemohon atau kuasa, fotocopy IMB, pembayaran PDAM dN PLN, fotocopy alas hal yang memuat nama pemohon atau ahli waris.
Jika masih berupa rincik wajib menyertakan sporadik, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau dokumen pengalihan kepemilikan yang sah.
Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan TP2DD Tiga Tahun Berturut-Turut
Terakhir, surat keterangan kewarisan beserta surat kuasa kewarisan ditandatangani masing-masing ahli waris bermaterai dan diketahui unsur kelurahan.