0%
logo header
Senin, 11 Maret 2024 20:04

34 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

34 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

34 narapidana yang ada di rutan dan lapas se-Sulsel mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – 34 narapidana yang ada di rutan dan lapas se-Sulsel mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.

“Remisi khusus diberikan kepada 34 narapidana pada Hari Raya Nyepi Tahun 2024,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yudi Suseno dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin (11/3).

Rinciannya, narapidana yang menerima Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana selama dua bulan diberikan kepada 1 orang narapidana.

Baca Juga : Liberti Sitinjak Pimpin Upcara HBP ke-60, Tegangan Hal Ini ke Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel

Sedangkan remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 8 orang narapidana, 1 bulan diberikan kepada 22 orang narapidana dan 15 hari diberikan kepada 3 orang.

Pemberian remisi ini, kata Yudi Suseno sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

“Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalan kurun waktu 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Baca Juga : 18 Daerah di Sulsel Terima Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM

Ia juga menyebutkan narapidana yang paling banyak mendapat remisi khusus berasal dari Rutan Kabupaten Sidenreng Rappang berjumlah 13 orang.

Sedangkan sisanya dari Lapas Parepare 8 orang, Lapas Makassar 3 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 3 orang, Rutan Makale 3 Orang, Lapas Palopo 2 Orang, dan Lapas Parempuan Sunggguminasa 2 Orang.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sulsel Liberti Sitinjak berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk terus selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.