MAKASSAR, KATABERITA.CO — Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar melakukan pengecekan langsung kepemilikan Ijin Membangun Bangunan (IMB) warga di lorong wisata. Sebanyak 1041 bangunan rumah warga dilakukan pendataan.

Dari hasil pendataan tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar Fahyuddin menemukan sebanyak 1.011 rumah yang tidak memiliki IMB.
“Ada 46 lorong yang sudah dilakukan pendataan. Sementara yang memiliki IMB itu baru 30 rumah artinya ada 1011 yang tidak punya IMB,” ucapnya, Kamis (25/08).
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Kearsipan melalui Refleksi Akhir Tahun
Padahal IMB menjadi syarat yang utama dalam penataan ruangan di Kota Makassar agar tidak semrawut.
Fahyudin mengatakan, tujuan dari pendataan tersebut karena ia berharap semua warga yang memiliki bangunan juga memiliki IMB.
“Saya akan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor IMB. Karenanya, saya harap warga yang belum punya IMB agar segera mengurus,” jelasnya.
Baca Juga : Kepala Dinas Kearsipan Fahyuddin Yusuf Evaluasi Capaian Kinerja Tahunan
Tak hanya itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan meminta bidang terkait untuk mengecek secara berkala bangunan liar atau tak memiliki IMB.
“Saya menginstruksikan bidang pengawasan termasuk di kawasan gudang kami sampaikan karena ada 60 orang pengawas belum lagi yang di kecamatan,” tegasnya. (*)

