MAKASSAR, KATABERITA.CO – Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar telah melakukan uji kontruksi terhadap bangunan Masjid Ittifaqul Jamaah.
Hasilnya, seluruh bangunan Masjid Ittifaqul Jamaah tidak dapat digunakan untuk aktivitas ibadah maupun kegiatan lainnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PU Makassar Zuhaelsi Zubir saat diwawancara media di Hotel Claro, Selasa (28/3) malam.
Baca Juga : Dinas PU Hadirkan Bangunan Ramah Lingkungan, Wujud Komitmen Dukung Penerapan Low Carbon City
Menyikapi hasil uji kontruksi, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan stakeholder terkait.
“Hasil rapat dianjurkan bangunan masjid tidak digunakan sementara waktu sambil menunggu pengujian selanjutnya,” kata Zuhaelsi.
Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan uji kontruksi melibatkan semua pihak, ada dari konsultan, teknik sipil, hingga melibatkan IAI Sulsel.
Baca Juga : Dinas PU Imbau Warga Gunakan Go Sedot, Layanan Sedot Tinja di Makassar
“Semua beton, balok, dari lantai ke lantai itu kita uji. Hasilnya gedung itu tidak bisa dipakai,” ucap Danny Pomanto.