MAKASSAR, KATABERITA.CO – Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi resmi mundur dari jabatannya.
Surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Wakil Wali Kota Makassar telah dikirim ke DPRD Kota Makassar tertanggal 2 Oktober 2023, lalu.
Hal itu diketahui berdasarkan surat balasan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo 3 Oktober 2023.
Baca Juga : Seto-Rezki Terima B1KWK Partai NasDem, Siap Bertarung di Pilwalkot Makassar
Surat balasan Nomor: 1167/DPRD/700/X/2023 itu ditujukan kepada Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.
Dalam surat balasan disebutkan berdasarkan surat saudara tertanggal 2 Oktober perihal pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota Makassar periode 2021-2026 dalam rangka Pencalonan Anggota DPR-RI pada Pemilu 2024.
“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa surat tersebut telah kami terima pada tanggal 3 Oktober 2023 dengan nomor registrasi: 700/1975/DPRD/ X/2023 dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dalam surat tertulis yang ditandatangani Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.
Baca Juga : Gerindra-NasDem Kembali Koalisi di Pilwalkot Makassar, Erick Horas: Sudah Teruji
Fatmawati Rusdi mengatakan salah syarat untuk bisa mendaftar sebagai Calon Legislatif DPR-RI pada Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Makassar.
“Kemarin pendaftaran terakhir tanggal 3 Oktober, saya sudah mengajukan surat,” kata Fatmawati Rusdi, Kamis (5/10).
Surat pengunduran dirinya sementara berproses di DPRD Makassar untuk di Rapat Paripurnakan. Setelah itu baru diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga : Rezki Mulfiati Lutfi Ikut Senam Sehati, Dekatkan Diri ke Masyarakat
“Sebelum DCT (Daftar Caleg Tetap) surat dari Kemendagri itu sudah harus ada. Itu syaratnya,” tutupnya.
Meski surat pengunduran dirinya sudah masuk di DPRD Makassar namun ia masih tetap bertugas sebagai Wakil Wali Kota Makassar mendampingi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
“Saya tetap bertugas sampai penetapan DCT,” tutupnya.
Baca Juga : Pengurus Tingkat DPC hingga DPRt se Makassar Kumpul di NasDem Building, Minta Menangkan Seto-Rezki
Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, DCT akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023