MAKASSAR, KATABERITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar merilis data rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode November 2021.
Hasilnya ditemukan ada 343 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Rinciannya, 315 pemilih karena meninggal dunia, satu pemilih pindah domisili, dan 27 pemilih tercatat sebagai anggota polri.
Pemuktahiran data ini dilakukan berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang pemuktahiran pemilih berkelanjutan Tahun 2021.
Baca Juga : KPU Makassar Apresiasi Camat Rappocini, Beri Fasilitas PPK Sukseskan Pilkada 2024
Hal itu sebagaimana diubah dalam Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
“Jadi, rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode November tercatat ada 904.760 pemilih. Rinciannya, 437.666 pemilih laki-laki, dan 467.094 pemilih perempuan,” kata Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi.
Jika dibandingkan dengan daftar pemilih berkelanjutan periode Oktober 2021, jumlah ini mengalami penurunan. Jumlah pemilih pada Oktober sebanyak 905.081 orang. Rinciannya, 437.845 pemilih laki-laki dan 467.236 pemilih perempuan.
Baca Juga : Resmi Dibuka, KPU Makassar Cari Empat Ribu Panitia Pemuktahiran Data Pemilu
“Khusus di Oktober kemarin itu pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 244 orang. Yakni, 239 orang meninggal dunia dan lima pindah domisili,” ujar dia.