0%
logo header
Jumat, 27 Mei 2022 18:25

Dispar Beri Kemudahan Pelaku Usaha Pariwisata Urus TDUP

Dispar Beri Kemudahan Pelaku Usaha Pariwisata Urus TDUP

Sekretaris Dinas Pariwisata Makassar, Andi Engka mengakui masih ada pelaku usaha yang masih kurang paham terkait izin TDUP. Padahal, TDUP sangat penting untuk memberikan perlindungan usaha di industri pariwisata.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar menggelar kegiatan penyediaan layanan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), di Grand Palace Hotel, Jumat (27/5).

banner pdam

Kegiatan yang dibuka Sekretaris Dispar Makassar Andi Engka itu dihadiri para pelaku usaha pariwisata, seperti hotel, restoran, dan rumah makan yang ada di Kota Makassar.

“Kegiatan ini terkait kemudahan dalam hal perizinan berusaha TDUP, khusus usaha usaha di sektor pariwisata,” kata Andi Engka.

Baca Juga : MTF 2024 di Surabaya, Dispar Perkenalkan Makassar Kota Makan Enak ke Pengunjung

Andi Engka mengatakan semua pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata wajib mengantongi izin TDUP yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).

Izin itu dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Dispar Makassar.

Hanya saja, diakui Engka masih ada pelaku usaha yang masih kurang paham terkait izin TDUP. Padahal, TDUP sangat penting untuk memberikan perlindungan usaha di industri pariwisata.

Baca Juga : Astra Motor Sulsel Dukung Makassar Culinary Night, Komitmen Majukan UMKM Kuliner

“Selain memberikan pembinaan usaha pariwisata, kegiatan ini juga untuk memberikan informasi tentang regulasi terkait aturan-aturan dalam berusaha,” ujarnya.

Dia juga mengajak pelaku usaha khusus di sektor pariwisata untuk segera mengurus TDUP. Terlebih bagi para pengusaha yang baru merintis usaha.