MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Kebijakan ini berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443.01/476/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021, tidak banyak kebijakan yang berubah dari edaran sebelumnya. Meski Kota Makassar resmi menerapkan PPKM Level II.
Hanya saja diakui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zainal Ibrahim terdapat kelonggaran dibandingkan dengan PPKM Level IV. Salah satunya terkait operasional bioskop.
Baca Juga : Pengunjung Kantor Kecamatan Tamalate Wajib Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi
PPKM Level IV, pemerintah kota tidak menyinggung soal aktivitas bioskop. Namun pada edaran PPKM Level II kali ini, disebutkan bahwa aktivitas bioskop baik yang berada di dalam mal atau di luar dapat beroperasi.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining awal, serta wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan,” kata Zainal, Rabu (22/9).
Meski sudah diberi kelonggaran, hanya pengunjung kategori hijau berdasarkan aplikasi PeduliLindungi yang dibolehkan masuk ke bioskop.
Baca Juga : Makassar Bertahan di Level II, Ini Kebijakan PPKM yang Berubah
Begitu pula dengan pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
“Kapasitas maksimal 50%, dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk,” singkat dia.
Pemerintah juga melarang aktivitas makan minum di area bioskop. Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba bahkan ditentukan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.