SELAYAR, KATABERITA.CO – Terpidana kasus persetubuhan berinisial APW alias PA berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. APW diamankan setelah menjadi buron selama kurang lebih tiga tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto mengatakan terpidana APW telah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Selayar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” singkat Adi Nuryadin Sucipto, Kamis (3/2).
Dia menyampaikan keberhasilan tim mengeksekusi DPO tidak terlepas dari upaya diplomasi melalui pendekatan humanis kepada keluarga pelaku.
Diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1825/PID.SUS/2017, APW dinyatakan terbukti secara sah dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta atau pidana kurungan selama enam bulan pelatihan kerja.
Namun pada saat putusan Mahkamah Agung hendak dilaksanakan jaksa, terpidana APW tak kunjung menenuhi panggilan kejaksaan dan memilih kabur menjadi DPO.