MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal membangun Baruga Adhyaksa Restorative Justice House di 15 kecamatan.
Saat ini, pemerintah kota baru memiliki satu baruga yang terletak di Taman Pramuka di Jalan Sultan Hasanuddin. Luasnya, 6×12 meter.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meminta camat untuk mencari lokasi yang tepat untuk pembangunan Baruga Adhyaksa Restorative Justice House.
Baca Juga : Selesaikan Polemik Antar Warga Tanpa Pengadilan, Camat Rappocini Ikuti Sosialisasi Restorative Justice
“Kepada Dinas Pekerjaan Umum, saya kira kita akan persiapkan ini di 15 kecamatan, pak camat carikan lokasi kalau ada seperti ini kira-kira luasnya seperti ini,” kata Danny, Jumat (4/3).
Danny berharap Baruga Restorative Justice ini bisa dihidupkan. Semua persoalan yang ada di masyarakat khususnya soal KDRT, perlindungan anak dan perempuan bisa diselesaikan dengan cara ini.
Karena itu, dia juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar untuk lebih aktif lagi mengingat sudah ada fasilitas Baruga Restorative Justice.
Baca Juga : Baruga Restorative Justice Diharap Mampu Tuntaskan Konflik Masyarakat
“Kabag Hukum, apa-apa perwali untuk memberikan camat-lurah sebagai bagian dari sistem restorative justice segera dibuat,” ujar dia.
Termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang menjadi bagian dalam stabilitas politik di masyarakat. Terlebih saat ini dekat-dekat dengan moment pilkada.
“Jadi mesti selalu menjadi bagian dari mitigasi sosial yang kita sudah canangkan. Salah satunya, restorative justice ini. Jika konflik sosial tidak terjadi, maka gesekan sosial juga tidak akan terjadi,” papar Danny.