MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar terancam hukuman 15 tahun penjara pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan pelaku sudah melakukan pembakaran secara sengaja dan dijerat dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) KHUPidana.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana.
Baca Juga : Palsukan Surat Tanah di Tanjung Bunga, Polisi Tangkap Ali Pangerang
KB (22) membakar mimbar masjid lantaran sakit hati dengan pengurus masjid. Pelaku kesal karena sering dilarang setiap datang istirahat di masjid.
“Jadi pelaku membakar mimbar masjid karena didasari sakit hati. Pelaku setiap datang istirahat di masjid selalu dilarang oleh pengurus masjid dan pihak keamanan,” ujar dia.
Saat ini, KB ditahan di Rutan Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.