MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (7/4).

Pada sosialisasi Perda ini, Nunung Dasniar menghadirkan Pejabat Sekretariat DPRD Kota Makassar Muhammad Yusran dan Pemerhati lingkungan Muhammad Reza sebagai narasumber untuk membahas pengelolaan sampah.
Nunung Dasniar mengatakan bahwa pengelolaan persampahan ini merupakan aktivitas sehari-hari masyarakat yang tidak pernah putus, baik di rumah tangga maupun lingkungan sekitar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Jalankan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025
“Mengelola persampahan ini merupakan wujud dalam menjaga kebersihan sekitar dan lingkungan masyarakat, karena itu penting agar tidak membuang sampah di sembarang tempat,” jelas Nunung Dasniar.
Karenanya, menurut Legislator Partai Gerindra ini, pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi dalam menjaga lingkungan serta memberikan pelayanan terbaik dalam hal mengelola sampah.
“Sekarang ada namanya retribusi sampah, artinya pemerintah memungut biaya dari masyarakat agar petugas sampah di lapangan memberikan pelayanan terbaik dalam mengangkut sampahta’,” ucapnya.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Makassar Keluarkan Keputusan untuk Dua Anggota Dewan
Sementara itu, Muhammad Yusran mengatakan sampah rumah tangga itu sebagaimana yang dimaksud adalah sampah dalam kegiatan sehari-hari di dalam rumah.
Maka, yang perlu diperhatikan bagaimana cara pengelolaannya dilaksanakan secara maksimal oleh petugas sampah, warga yang lewat maupun masyarakat sekitar.
Apalagi, kata Yusran, di tahun 2025 pemerintah kota Makassar akan mencanangkan pengelolaan sampah berbasis tenaga listrik atau PSEL yang akan dipusatkan di wilayah Manggala.
Baca Juga : APBD 2026 Diketok Rp5,175 Triliun, Stadion Untia, TPA Antang dan Jembatan Barombong Masuk Prioritas
“Makanya sebagai warga yang setiap harinya punya sampah, bayarki retribusi sampahta kalau menurut ta pelayanan sampah selama ini berjalan baik dan maksimal,” harapnya.
Ditempat sama, Muhammad Reza menyampaikan sistem persampahan ini sudah ada sejak dahulu sebelum Perda tersebut lahir dan akan selalu ada di lingkungan masyarakat.
“Karena kita tidak olah dari awal munculnya sampah di rumah tangga dan industri, karena pengelolaan sampah itu sendiri tergantung dari mana asalnya,” terangnya.
Baca Juga : Panja Banggar DPRD Makassar Sebut APBD 2026 Butuh Pendekatan Agresif
Misalnya saja, ada sampah organik atau sampah yang dapat diolah kembali menjadi bibit, kemudian juga ada sampah non-organik yang bisa menjadikan bahan daur ulang bernilai ekonomis.
“Sampah di Makassar itu tergantung masyarakat kita semua, bagaimana cara memilih sampah-sampah agar tidak menghasilkan lebih banyak lagi di TPA Antang dengan cara mengelola atau daur ulang,” ucapnya.
Dirinya juga berharap pemerintah kota Makassar harus membuka satu lahan pengelolaan sampah dengan cara menggali kemudian sampah yang setiap hari dikumpulkan bisa di pressure.
Baca Juga : Panja Banggar DPRD Makassar Sebut APBD 2026 Butuh Pendekatan Agresif
“Jadi teknisnya itu sampah yang dikumpulkan di press masuk ke dalam tanah. Nah dengan cara begitu agar masyarakat kita bisa mengelola sampah dengan baik,” pungkasnya. (*)

