MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar membahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang invensi dan inovasi daerah melalui pembahasan pasal demi pasal untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

Dalam pembahasan tersebut, Muhammad Amri Akbar, selaku Ketua Tim Inovasi, hadir mewakili Kepala BRIDA Kota Makassar, Selasa (6/10).

Pembahasan dilakukan untuk menelaah setiap ketentuan dalam draf peraturan agar memiliki substansi yang jelas dan dapat menjadi landasan pengembangan invensi serta inovasi di Kota Makassar.
Baca Juga : BRIDA Makassar Bahas Pemanfaatan Limbah Ikan dan Cangkang Biomassa untuk Biodiesel
Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola inovasi daerah, termasuk mendorong lahirnya gagasan, kreativitas, dan penemuan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Melalui pembahasan pasal demi pasal, setiap ketentuan dalam draf Perwali diharapkan dapat dirumuskan secara sistematis, selaras, dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan inovasi di daerah.
“Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan arah yang lebih jelas bagi pelaksanaan dan pengembangan invensi serta inovasi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Muhammad Amri Akbar.
Baca Juga : BRIDA Makassar Dukung Inovasi AURA Mahasiswa Unibos ke Kompetisi Internasional di Seoul
Dengan adanya landasan regulasi yang memadai, BRIDA Kota Makassar diharapkan dapat memperkuat ekosistem inovasi serta mendorong pemanfaatan hasil riset dan penemuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

