0%
logo header
Minggu, 13 Maret 2022 19:31

Wali Kota Makassar Terbitkan Perwali Berhentikan Ketua RT/RW

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto || ist
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto || ist

Masa jabatan Ketua RT/RW yang terpilih berdasarkan Perwali Nomor 1 Tahun 2017 dinyatakan telah berakhir. Keputusan itu seiring dengan terbitnya Perwali Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT/RW.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Masa jabatan Ketua RT/RW yang terpilih berdasarkan Perwali Nomor 1 Tahun 2017 dinyatakan telah berakhir.

banner pdam

Keputusan itu seiring dengan terbitnya Perwali Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT/RW.

Dengan berlakunya perwali yang baru, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto lantas menunjuk penjabat sementara untuk menggantikan RT/RW yang lama.

Baca Juga : Danny Pomanto Intruksikan RT/RW Edukasi Masyarakat Jaga Kebersihan Drainase

Danny juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasinya selama menjabat sebagai Ketua RT/RW. Dia meminta untuk tidak kecewa jika belum terpilih sebagai penjabat sementara.

“Tidak usah kecewa, ini hanya persoalan kita harus memilih satu Ketua RT/RW,” kata Danny, Minggu (13/3).

Dia menegaskan semua orang termasuk pejabat lama masih memiliki peluang untuk menjabat sebagai Ketua RT/RW. Sebab, pemerintah kota akan menggelar pemilu raya pemilihan Ketua RT/RW.

Baca Juga : Camat Mamajang Ajak Pj RT/RW Bangun Sinergitas Kejar Retribusi Sampah, Dukung Target PAD Rp2 Triliun

“Kita masih punya kesempatan untuk mengikuti pemilu raya. Insya Allah semua bisa terpilih orang-orang yang terbaik,” tegas dia.