MAKASSAR, KATABERITA.CO – Masa jabatan Ketua RT/RW yang terpilih berdasarkan Perwali Nomor 1 Tahun 2017 dinyatakan telah berakhir.
Keputusan itu seiring dengan terbitnya Perwali Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT/RW.
Dengan berlakunya perwali yang baru, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto lantas menunjuk penjabat sementara untuk menggantikan RT/RW yang lama.
Baca Juga : Danny Pomanto Intruksikan RT/RW Edukasi Masyarakat Jaga Kebersihan Drainase
Danny juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasinya selama menjabat sebagai Ketua RT/RW. Dia meminta untuk tidak kecewa jika belum terpilih sebagai penjabat sementara.
“Tidak usah kecewa, ini hanya persoalan kita harus memilih satu Ketua RT/RW,” kata Danny, Minggu (13/3).
Dia menegaskan semua orang termasuk pejabat lama masih memiliki peluang untuk menjabat sebagai Ketua RT/RW. Sebab, pemerintah kota akan menggelar pemilu raya pemilihan Ketua RT/RW.
Baca Juga : Camat Mamajang Ajak Pj RT/RW Bangun Sinergitas Kejar Retribusi Sampah, Dukung Target PAD Rp2 Triliun
“Kita masih punya kesempatan untuk mengikuti pemilu raya. Insya Allah semua bisa terpilih orang-orang yang terbaik,” tegas dia.