RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi, Makassar Matangkan Reformasi Sistem Rujukan JKN

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penerapan reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Reformasi tersebut mencakup penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).
RSUD Daya Kota Makassar menjadi salah satu rumah sakit yang dipersiapkan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Sejumlah pembenahan dilakukan, mulai dari sarana dan prasarana hingga kesiapan sumber daya manusia (SDM).
Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr Any Muliany, mengatakan persiapan telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan.
“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr Any, Rabu (7/10).
Menurutnya, kesiapan rumah sakit menjadi bagian penting dalam memastikan reformasi JKN tidak berhenti pada perubahan sistem administrasi, tetapi berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan.
Ia menegaskan, rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) harus mampu memberikan pelayanan yang layak, aman, bermutu, terjangkau, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.
Dalam penerapan RBKP, mekanisme rujukan nantinya tidak lagi semata-mata didasarkan pada klasifikasi rumah sakit tipe A, B, atau C.
Rujukan akan diarahkan berdasarkan kemampuan atau kompetensi layanan yang tersedia di masing-masing rumah sakit.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelas dr Any.
“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” sambungnya.
Dengan mekanisme tersebut, pasien yang membutuhkan layanan dengan kompetensi tertentu akan diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan medisnya.
Karena itu, dr Any menilai kemampuan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi salah satu faktor penting.
Dokter pada fasilitas kesehatan yang merujuk harus mampu menentukan diagnosis dan kebutuhan layanan pasien secara tepat.
“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan,” ujarnya.
Di RSUD Daya, sebanyak 24 layanan kompetensi telah dipersiapkan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Seluruh layanan tersebut telah memenuhi standar, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.
“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkapnya.
Selain layanan kompetensi, RSUD Daya juga mempersiapkan penerapan KRIS.
Dari 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit, seluruhnya telah dipersiapkan.
Dari total 145 tempat tidur yang disiapkan untuk standar rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.
“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tempat tidur yang dipertahankan untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan pasien. Salah satunya lima tempat tidur yang tetap disiapkan untuk melayani pasien dengan kondisi tertentu.
dr Any mengatakan, penyesuaian layanan dan fasilitas tidak dilakukan secara terburu-buru.
Pihaknya terlebih dahulu mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, termasuk pola penyakit yang banyak terjadi di Makassar.
Menurutnya, pemetaan tersebut penting agar pengadaan alat kesehatan, tenaga ahli, dan sarana pendukung benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” terangnya.
Karena itu, RSUD Daya memilih mempertahankan seluruh 24 layanan yang tersedia sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.
Data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) nantinya dapat digunakan untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani.
Data tersebut kemudian dapat disesuaikan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.
Menurut dr Any, pola tersebut akan terus dievaluasi setelah RBKP mulai berjalan.
RSUD Daya akan melihat kebutuhan masyarakat, apakah lebih banyak berada pada layanan kompetensi dasar, madya, utama, maupun paripurna.
Dengan demikian, pengembangan rumah sakit dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata mengejar kelengkapan fasilitas.
Sementara itu, terkait waktu implementasi reformasi JKN secara penuh, dr. Any mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya.