MAKASSAR, KATABERITA.CO – Mantan Dekan Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Muhammad Jufri dikabarkan bakal lengser dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan.
Kabar itu muncul setelah rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil job fit kompetensi pejabat pimpinan tinggi (PPT) pratama dalam rangka mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) beredar.
Berdasarkan surat yang diterbitkan Ketua KASN Agus Pramusinto pada 12 Agustus 2021 itu disebutkan bahwa Prof Muhammad Jufri akan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulsel.
Baca Juga : UNM Temui Pjs Wali Kota Makassar, Siap Kembangkan Pulau Lakkang
Dia menggantikan Denny Irawan Saardi yang dimutasi ke jabatan baru sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sulsel.
“Terhadap PPT Pratama atas nama Muhammad Jufri, penetapan atau pelantikannya ke jabatan baru dapat dilakukan setelah menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel selama satu tahun per tanggal 18 Agustus 2021,” tulis Agus Pramusinto, dalam suratnya.
Agus juga menyampaikan uji kompetensi dalam rangka mutasi tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya.
Baca Juga : Makassar Juara Umum I Harganas ke-31 Tingkat Sulsel, Danny Pomanto: Keluarga Inti Sebuah Kota
Pemberhentian, demosi pejabat hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
“Memenuhi ketentuan pasal 116 ayat 2, pasal 117 dan 118 UU 5/2014 tentang ASN,” singkat dia.
Selain Muhammad Jufri, KASN juga menyetujui mutasi 11 pejabat lainnya dari total 33 pejabat yang mengikuti job fit pada Juli 2021, lalu.
Baca Juga : Camat Rappocini Menerima Mahasiswa UNM Makassar
“Pelantikan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” tegas Agus