Perumda Parkir Siapkan Konsep Kantong Parkir, Pemkot Kaji SRP hingga Gedung Bertingkat

Perumda Parkir Siapkan Konsep Kantong Parkir, Pemkot Kaji SRP hingga Gedung Bertingkat

MAKASSAR. KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengkaji konsep pembangunan kantong parkir dan fasilitas parkir bertingkat sebagai salah satu alternatif mengatasi keterbatasan lahan parkir serta penggunaan badan jalan untuk kendaraan.

Konsep tersebut sebelumnya telah disiapkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya dan kini dibahas lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum diputuskan untuk dilaksanakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly mengatakan, kajian diperlukan untuk memastikan rencana pembangunan kantong parkir dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus memiliki skema pembiayaan yang jelas.

“Kita sementara mengkaji. Kita lihat dari sisi regulasi apakah bisa dilaksanakan, kemudian berapa pembiayaannya dan skemanya seperti apa,” kata Zulkifly dalam rapat koordinasi pemanfaatan fasum dan fasos sebagai kantong parkir di Ruang Rapat Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (1/10).

Sejumlah lokasi masuk dalam pembahasan, antara lain kawasan sekitar Mal Panakkukang, Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman, Jalan Mawas, hingga kawasan Balai Kota Makassar.

Menurut Zulkifly, terdapat beberapa alternatif skema pembangunan yang masih dipertimbangkan.

Di antaranya melalui penyertaan modal pemerintah daerah maupun kerja sama dengan pengelola parkir atau pemilik lahan.

“Apakah melalui penyertaan modal atau kerja sama antara pemerintah dengan pengelola parkir, itu yang sementara kita kaji. Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi,” ujarnya.

Untuk kawasan Balai Kota, salah satu konsep yang dikaji adalah pembangunan fasilitas parkir bertingkat dengan konstruksi sederhana.

Konsep tersebut memungkinkan pemanfaatan lahan yang terbatas untuk menampung kendaraan dalam jumlah lebih banyak.

Zulkifly mengatakan, Pemkot Makassar juga dapat menjajaki kerja sama dengan pihak swasta yang memiliki lahan kosong dan belum dimanfaatkan.

Selain pembangunan fasilitas parkir, pemanfaatan fasilitas umum sebagai pendukung kebutuhan parkir juga masuk dalam kajian.

Namun, penggunaannya harus memperhatikan fungsi awal fasilitas tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau menggunakan trotoar, kita harus lihat apakah itu mengubah fungsi atau hanya menambah fungsi. Kalau mengubah fungsi tentu tidak bisa. Semua itu harus kita kaji,” tegasnya.

Pembahasan konsep tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta OPD lain yang berkaitan dengan aspek regulasi, teknis, aset, dan pembiayaan.

Zulkifly menegaskan, pembangunan kantong parkir belum dapat langsung direalisasikan karena seluruh aspek masih harus dimatangkan.

Jika hasil kajian menunjukkan konsep tersebut layak dan sesuai ketentuan, Pemkot Makassar akan mengajukannya kepada Wali Kota Makassar untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya mempertimbangkan penganggaran.

“Kalau beliau setuju dengan konsep yang diajukan Perumda Parkir, dampaknya bagaimana, kemudian pembiayaannya bagaimana, nanti kita anggarkan,” pungkas Zulkifly.

Berita Terkait
Baca Juga