0%
logo header
Rabu, 14 Juni 2023 17:28

PDAM Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Makassar

PDAM Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Makassar

MOU. Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara

 

banner pdam

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Rabu (14/6/2023).

Kerja sama yang digagas ini, bertujuan salah satunya untuk memastikan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di pengelolaan Perumda Air Minum Kota Makassar tidak beralih kepemilikan

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas perpanjangan kerja sama yang dilakukan guna membantu Perumda Air Minum Kota Makassar dalam bidang perdata ke depannya.

“Kami berterima kasih kepada pihak Kejari dan bersyukur atas kerja sama ini masih terus dapat berlanjut agar ke depan, karena hari ini asas kehati-hatian di Perumda Air Minum Kota Makassar memang selalu kami ke depankan, karena itu kami sangat berharap melalui kerja sama ini dan dalam kegiatan apapun bisa mendapat pendampingan agar arah perusahaan kedepannya bisa lebih baik dan dapat dapat bertindak dengan tidak salah melakukan langkah hukum,” ungkap Beni.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, mengungkapan, rasa terima kasih dan apresiasi kepada Beni Iskandar beserta jajaran atas kepercayaannya terhadap Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian beberapa permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, kolaborasi pihak institusinya dengan Perumda Air Minum Kota Makassar telah berlangsung baik beberapa tahun terakhir.

“Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan pendampingan dan bantuan hukum terhadap aset PDAM (Perumda Air Minum Kota Makassar) berupa penerbitan sertifikat tanah kosong yang berlokasi di Jl. Prof Abdurrahman Basalamah,” ungkapnya.

Andi Sundari menyampaikan, nantinya sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Perumda Air Minum Kota Makassar, JPN siap memberikan jasa penegakan, bantuan, pertimbangan, tindakan, dan pelayanan hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan untuk mewakili Perumda Air Minum Kota Makassar dalam posisi tergugat maupun penggugat jika nantinya terdapat masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Inti dari kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan melalui fungsi pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat, pendampingan, atau audit hukum serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi terhadap perbuatan yang melanggar hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata atau wanprestasi yang pada akhirnya merugikan Perumda Air Minum Kota Makassar,” tutupnya.