MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi, di Ruang Rapat Distaru Kompleks Gabungan Dinas, Rabu (16/10).
Dalam rapat yang dipimpin Kepala Distaru Kota Makassar Fahyuddin itu membahas beberapa hal.
Mulai dari evaluasi permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga pemantauan bangunan gedung di 153 kelurahan.
Baca Juga : Distaru ‘Incar’ Pelanggar Tata Ruang, Pengawas Harus Agresif di Lapangan
Untuk permohonan PBG, Fahyuddin mengatakan Distaru siap memberikan pendamping kepada masyarakat yang belum mengetahui tata cara pengurusan PBG.
“Jadi kami siap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG-nya dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Silakan datang ke kantor kami,” kata Fahyuddin.
Ia melanjutkan, perubahan ini bertujuan untuk memberikan persetujuan pembangunan yang meliputi izin untuk bangunan baru, modifikasi, serta pemeliharaan sesuai standar teknis.
Baca Juga : Distaru Segel Rumah Mewah Milik Owner Skincare di Makassar
Untuk itu, temuan lapangan seperti alih fungsi bangunan dan kelalaian administrasi menjadi bahan penyusunan langkah percepatan proses PBG.
“Kita berharap evaluasi ini dapat mempercepat proses PBG serta meningkatkan kepatuhan pembangunan sesuai tata ruang Kota Makassar,” tuturnya.
Sedangkan untuk pengawasan bangunan gedunh di 153 kelurahan, Distaru menurunkan 53 orang petugas untuk mengawasi bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Baca Juga : Distaru Makassar Masif Sosialisasikan PBG ke Masyarakat
Seperti rumah tinggal yang dijadikan tempat usaha, serta proyek pembangunan yang berjalan tanpa persetujuan lengkap.