MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar menggelar rapat koordinasi bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Balai Kota Makassar, Kamis (20/1).
Rapat tersebut membahas terkait struktur PPID pembantu yang ada di setiap OPD. Termasuk membahas kewenangan PPID baik utama maupun PPID pembantu, serta website resmi yang akan dicanangkan untuk mempermudah kinerja PPID pembantu.
Kepala Diskominfo Makassar, Mahyuddin mengatakan bahwa nantinya akan digelar rapat setiap bulannya. Tujuannya, untuk melihat sejauh mana proses kinerja PPID.
Baca Juga : Danny Pomanto Tinjau Langsung Uji Coba Jaringan Internet Starlink di Pulau Barrang Lompo
Kata dia, sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, fungsi PPID dijabat oleh Kepala Dikominfo. Sedangkan PPID pembantu dimasing-masing OPD memiliki dua fungsi.
“Pertama, menjawab semua informasi termasuk pengaduan dan yang kedua mempublikasikan informasi seluruh kegiatan dan kinerja di tiap OPD,” kata Mahyuddin.
Sementara, Humas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar Hamka mengatakan rapat ini sangat penting sebagai upaya agar Kota Makassar bisa lebih informatif dalam hal keterbukaan informasi publik.
Baca Juga : Diskominfo Terima 18 Aduan Masyarakat di SP4N-LAPOR Periode Mei 2024
“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Ini merupakan upaya Kota Makassar bisa lebih informatif dalam hal keterbukaan informasi publik,” tutup Hamka.