125 Bed RSUD Daya Makassar Sudah Penuhi Standar KRIS

MAKASSAR, KATABERITA.CO — RSUD Daya Kota Makassar terus mematangkan kesiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bagian dari reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dari total 145 tempat tidur rawat inap yang menjadi bagian dalam penyesuaian standar tersebut, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi ketentuan KRIS.
Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr A Any Muliany, mengatakan kesiapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada 12 indikator KRIS yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujar dr Any.
Menurutnya, penerapan KRIS tidak hanya berkaitan dengan jumlah tempat tidur, tetapi juga memastikan ruang rawat inap memenuhi standar pelayanan dan kenyamanan yang telah ditetapkan.
RSUD Daya, kata dia, telah melakukan penyesuaian terhadap fasilitas rawat inap untuk memenuhi indikator tersebut.
Namun, penyesuaian tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan kondisi pasien yang ditangani rumah sakit.
Karena itu, tidak seluruh tempat tidur langsung diseragamkan tanpa melihat kebutuhan medis. Sejumlah tempat tidur tetap dipertahankan untuk melayani pasien dengan kondisi tertentu.
“Salah satunya lima tempat tidur yang tetap dipertahankan untuk melayani pasien dengan kondisi tertentu,” jelasnya.
Dr. Any menegaskan, penerapan KRIS harus tetap berjalan seiring dengan kebutuhan riil masyarakat. Rumah sakit tidak ingin melakukan penyesuaian fasilitas hanya untuk memenuhi standar secara administratif, tetapi mengabaikan kebutuhan pelayanan.
Menurutnya, pemetaan kebutuhan pasien menjadi penting dalam menentukan pengembangan fasilitas rumah sakit ke depan.
Data pelayanan dan pola penyakit yang ditangani akan menjadi salah satu dasar dalam melakukan evaluasi.
“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zonk nanti,” terangnya.
Ia mengatakan RSUD Daya akan terus mengevaluasi kesiapan fasilitas seiring dengan pelaksanaan reformasi JKN.
Penyesuaian tempat tidur dan sarana rawat inap akan dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan masyarakat serta ketentuan pemerintah.
Dengan kesiapan 125 tempat tidur KRIS tersebut, RSUD Daya menargetkan pelaksanaan standar rawat inap dapat mendukung peningkatan mutu pelayanan sekaligus memberikan layanan yang lebih setara bagi peserta JKN.
Sementara untuk penerapan reformasi JKN secara penuh, termasuk KRIS, RSUD Daya masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya.