Wali Kota Makassar Konsultasi ke Pusat, Proyek PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan

JAKARTA, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota Makassar mempercepat penanganan persoalan persampahan melalui pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Antang.
Komitmen tersebut ditunjukkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri rapat koordinasi bersama Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Muhammad Rachmat Kaimuddin, di Gedung Danantara Indonesia, Jakarta, Selasa (21/6).
Rapat ini membahas penguatan sinergi antara kebijakan pembangunan nasional dan program strategis daerah, khususnya pengembangan infrastruktur dasar.
Dalam pertemuan tersebut, Munafri memaparkan progres pembangunan PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, yang kini memasuki tahap lanjutan.
“Kami melakukan konsultasi terkait pengembangan PSEL yang saat ini sudah memasuki tahap lanjutan, tindaklanjut penandatanganan lintas sektor terkait penetapan lokasi di TPA Antang,” ujar Munafri.
Ia menegaskan percepatan proyek ini mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden tentang PSEL, sebagai solusi atas meningkatnya volume sampah perkotaan.
Menurutnya, pengelolaan sampah perlu bertransformasi dari metode konvensional seperti open dumping menuju teknologi yang lebih ramah lingkungan dan bernilai tambah.
“Melalui PSEL, kita tidak hanya mengurangi beban sampah di TPA, tetapi juga mengubahnya menjadi sumber energi,” katanya.
Munafri juga menekankan pentingnya dukungan lintas sektor, baik dari sisi regulasi, pembiayaan, maupun teknis pelaksanaan, guna memastikan proyek berjalan optimal.
“Kami berharap dapat memperkuat dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis teknologi listrik di Kota Makassar,” tutup Munafri
Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bappeda