0%
logo header
Jumat, 20 Agustus 2021 09:37

Wajib Pajak Diingatkan Bayar PBB Sebelum 30 September

Bapenda Makassar mengingatkan wajib pajak bayar PBB sebelum jatuh tempo || ist
Bapenda Makassar mengingatkan wajib pajak bayar PBB sebelum jatuh tempo || ist

Bapenda Makassar mengingatkan wajib pajak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo 30 September. Jika tidak, maka wajib pajak dikenakan denda sebesar 2% dari nilai pajak yang dibayar per tahunnya.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Andi Siswanta Attas mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo 30 September 2021.

banner pdam

Kata dia, tidak ada alasan bagi wajib pajak menunda pembayaran. Apalagi, pemerimtah sudah memudahkan wajib pajak di mana pembayaran bisa dilakukan di seluruh Kantor Kas BPD dan Kantor POS.

“Ingat ki’ bayar PBB ta’ sebelum 30 September. PBB juga sudah bisa dibayarkan via ATM dan mobile banking Bank Sulselbar,” kata Andi Siswanta, Jumat (20/8).

Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan TP2DD Tiga Tahun Berturut-Turut

Bapenda Makassar tahun ini menargetkan pendapatan PBB Rp215 miliar. Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan target tahun lalu yang hanya sekitar Rp164 miliar dengan capaian Rp182 miliar atau sekitar 111,49% hingga akhir Desember 2020.

Siswanta berharap realisasi PBB bisa mencapai 100% sampai batas akhir pembayaran. Namun jika masa pembayaran berakhir, maka wajib pajak dikenakan denda sebesar 2% dari nilai pajak yang dibayar per tahunnya.

“Pembayaran PBB itu sama dengan pajak lainnya, sampai akhir tahun. Tapi khusus PBB memang jatuh temponya 30 September setelah itu kena denda 2%. Kita berharap bisa mencapai 100%, tapi kalau tidak kita tunggu sampai Desember, mudahan-mudahan kita bisa over target,” jelas dia