Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Dinkes Makassar Tunggu Arahan Kemenkes

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar belum bisa memberikan vakisnasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Plt Kepala Dinkes Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usai 6-11 tahun masih dalam tahapan uji klinis.
Karena itu, dia tidak ingin buru-buru memberikan vaksin Covid-19 kepada anak usia SD meski sudah mendapat izin BPOM.
“Masih sementara uji klinis, belum ada arahan Kementrian Kesehatan (Kemenkes),” kata Nursaidah, Jumat (5/11).
BPOM sebelumnya menerbitkan EUA untuk anak usia 12-17 tahun. BPOM menilai usia anak-anak rentan terpapar Covid-19 sehingga penting untuk mendapat vaksinasi.
Penerbitan izin ini juga menjadi kabar gembira mengingat saat ini siswa SD, khususnya di Kota Makassar sudah mulai mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) sejak 4 November kemarin.