Tindak Parkir Liar, Dishub Makassar Tertibkan Jukir dan Kendaraan di Dua Lokasi

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar melalui Bidang TPAI menertibkan parkir liar dan juru parkir (jukir) di kawasan Panakkukang dan Jalan Penghibur, Minggu (21/9) sore.
Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas jukir liar dan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, sehingga menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Dishub menilai dua kawasan tersebut sebagai titik rawan pelanggaran, terutama pada akhir pekan.
Kepala Seksi Terminal dan Perparkiran Evi Siregar yang memimpin jalannya operasi menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Dishub Makassar dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, sekaligus memastikan penggunaan ruang jalan tetap sesuai aturan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan rutin, terutama di kawasan yang tingkat pelanggarannya tinggi,” ungkapnya.
Dishub Makassar mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan dan tidak memberikan uang parkir kepada jukir liar.
Warga juga diminta melaporkan aktivitas jukir liar melalui aplikasi Lontara+ agar dapat segera ditindaklanjuti.
Operasi serupa dijadwalkan terus dilakukan di berbagai titik Kota Makassar sebagai upaya jangka panjang untuk menciptakan lingkungan transportasi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.