Tertibkan Tata Ruang Kota, Bapenda Makassar Turunkan Reklame di Sejumlah Titik

Tertibkan Tata Ruang Kota, Bapenda Makassar Turunkan Reklame di Sejumlah Titik

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dalam rangka menjaga estetika dan ketertiban kota, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban reklame di sejumlah titik.

Sebelum tim turun ke lapangan, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan, Reza Anugrah memimpin apel di Halaman Kantor Bapenda, Selasa (17/9).

“Ini merupakan intruksi langsung dari Kepala Bapenda Firman Pagarra untuk menertibkan reklame secara serentak di Kota Makassar,” ungkap Reza.

Mengenakan atribut Bapenda, para petugas menyasar reklame yang berdiri di titik-titik atau area larangan.

Diketahui, ada 12 titik larangan pemasangan reklame di Kota Makassar.

Diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, Ujung Pandang, Balai Kota, Bawakaraeng, dr Ratulangi, Urip Sumohardjo, dan AP Pettarani.

“Jadi penertiban ini untuk menegakkan aturan dan serta menjaga ketertiban tata ruang kota,” tegasnya.

Reza Nugraha berharap melalui penertiban ini, masyarakat maupun pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan pemasangan reklame.

Berita Terkait
Baca Juga