Tekankan Kesederhanaan, Disdik Makassar Larang Acara Penamatan Murid di Luar Sekolah

Tekankan Kesederhanaan, Disdik Makassar Larang Acara Penamatan Murid di Luar Sekolah

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan acara penamatan atau kelulusan murid di luar lingkungan sekolah.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta se-Kota Makassar.

Surat edaran bernomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 tersebut diterbitkan pada 11 April 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman.

Dalam surat itu dijelaskan, kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai kesederhanaan, menghindari pembebanan biaya kepada orang tua atau wali murid, serta memastikan kegiatan kelulusan berjalan sesuai prinsip pendidikan.

“Acara penamatan atau kelulusan murid tidak diperkenankan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah atau tempat komersil lainnya,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, pihak sekolah diminta untuk tetap dapat melaksanakan kegiatan penamatan secara sederhana namun bermakna di lingkungan sekolah.

Kegiatan tersebut diharapkan bersifat edukatif, mengedepankan kebersamaan, serta memperkuat nilai kekeluargaan.

Disdik juga menegaskan larangan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat memberatkan orang tua siswa terkait kegiatan penamatan.

“Kegiatan penamatan dapat dilaksanakan secara sederhana dan bermakna di lingkungan sekolah atau dalam bentuk kegiatan lain yang bersifat edukatif, kebersamaan, dan kekeluargaan,” tulisnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan mendukung pelaksanaan kegiatan kelulusan yang lebih sederhana, inklusif, dan berorientasi pada nilai pendidikan.

Berita Terkait
Baca Juga