Target Realisasi Investasi Kota Makassar Rp6,5 Triliun, DPM-PTSP Imbau Pelaku Usaha Lapor LKPM

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahap II telah dibuka.
Pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LPKM-nya untuk triwulan kedua April-Juni 2024.
Sedangkan untuk perusahaan atau pelaku usaha skala kecil wajib melaporkan LPKM-nya periode Semester I Januari-Juni 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman menginbau para pelaku usaha untuk segera menyampaikan LKPM-nya.
Hal ini agar target realisasi investasi di Kota Makassar sebesar Rp6,5 triliun untuk 2024 diharapkan bisa mencapai target.
“Target realisasi investasi kota Makassar pada tahun 2024 sebesar 6,5 Triliun, maka kita imbau kepada para pelaku usaha untuk melaporkan LKPM, sebagai bentuk kewajiban agar terhindar dari sanksi” kata Helmy Budiman.
Helmy menegaskan kewajiban melaporkan LKPM tercantum di Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Periode pelaporannya dibuka mulai 1 sampai 20 Juli 2024 melalui oss.go.id, klik menu laporan,” tutupnya.