Tak Ajukan Banding, Nurdin Abdullah Pasrah Divonis Lima Tahun Penjara

Tak Ajukan Banding, Nurdin Abdullah Pasrah Divonis Lima Tahun Penjara

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah pasrah atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Hal itu dikarenakan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu memilih tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Artinya, NA harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim.

Tidak hanya kurungan penjara dan denda ratusan juta, keputusan NA tidak mengajukan banding juga berarti menyetujui keputusan hakim mencabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil rembuk bersama terdakwa dan pihak keluarga. Mereka sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dan menerima semua putusan majelis hakim.

“Kita putuskan tidak mengajukan banding dan menerima putusan,” tegas Arman Hanis, Selasa (7/12).

Tidak hanya Nurdin, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga tidak mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Keputusan itu diambil setelah jaksa memperlajari seluruh pertimbangan majelis, yang ternyata analisa hukum tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil oleh majelis hakim.

“Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat,” ujar Ali Fikri.

Karena kedua terdakwa dan JPU tidak mengajukan banding maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau sah.

“Selanjutnya KPK akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dimaksud,” beber dia.

Berita Terkait
Baca Juga