Sidak THM, DPRD Kota Makassar Temukan Pekerja di Bawah Umur

MAKASSAR, KATABERITA – DPRD Kota Makassar menyoroti adanya pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih berusia di bawah umur.
Hal itu terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pelaku Usaha Club Malam, Karaoke, dan Diskotek yang digelar Komisi A DPRD Kota Makassar, Kamis (15/10).
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam inspeksinya, Komisi A DPRD Kota Makassar menggandeng Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan menemukan pekerja yang disebut berusia 16 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dari hasil sidak, kami mendapati ada beberapa tempat hiburan yang masa berlaku izinnya sudah berakhir. Kami kemudian menggandeng Disdukcapil untuk memeriksa KTP dan usia pekerja maupun pengunjung. Di beberapa tempat, kami menemukan ada yang masih di bawah umur,” kata RTQ.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan data kependudukan, terdapat pekerja yang berusia 16 tahun.
Temuan ini menjadi perhatian DPRD karena tempat hiburan malam seharusnya memastikan pekerja yang direkrut memenuhi persyaratan usia dan ketentuan yang berlaku.
RTQ menegaskan, Komisi A akan membahas hasil temuan tersebut secara internal sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah kota.
Langkah tindak lanjut yang dipertimbangkan meliputi pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah ini kami akan melakukan rapat internal dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota. Tentunya, tindak lanjutnya bisa berupa pembinaan secara administratif ataupun penyegelan tempat,” tegasnya.