Selesaikan Polemik Antar Warga Tanpa Pengadilan, Camat Rappocini Ikuti Sosialisasi Restorative Justice

Selesaikan Polemik Antar Warga Tanpa Pengadilan, Camat Rappocini Ikuti Sosialisasi Restorative Justice

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya menyelesaikan polemik antar warga tanpa harus melewati proses persidangan.

Seluruh camat dan lurah se-Kota Makassar mengikuti Sosialisasi Restorative Justice yang diadakan Kejaksaan Negeri Makassar, di Baruga Adiyaksa, Kamis (7/10).

Camat Rappocini Syahruddin mengatakan sosialisasi ini membahas tentang program penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.

“Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini, kami pemerintah kecamatan semakin paham terkait teknis pelaksanaan restorative justice,” kata Syahruddin.

Dengan begitu, lanjut Syahruddin, perkara atau polemik antar warga yang kerap terjadi bisa diselesaikan tanpa harus ke persidangan.

Berita Terkait
Baca Juga