MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa rencana proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan dilaksanakan tanpa melalui kajian yang matang.

Pemkot juga memastikan bahwa setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut harus menjamin perlindungan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat memimpin rapat Bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pihak pengelola proyek PSEL, di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (29/1).
Baca Juga : Pemkot Makassar Matangkan Arah Pembangunan 2027 Lewat Forum Konsultasi Publik RKPD
Munafri menekankan bahwa seluruh tahapan proyek harus berpijak pada kajian teknis, lingkungan, sosial, dan regulasi yang komprehensif sebelum memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Meskipun sebelumnya telah ada kontrak kerja sama, namun kata Munafri berdasarkan arahan dan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan perlu dimulai dari awal.
“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehubungan Makassar telah melakukan kontrak. Sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol,” jelasnya.
Baca Juga : Munafri Dorong Transportasi Terpadu dan Berkelanjutan Lewat Forum Indonesia on the Move
Dalam rapat tersebut, Munafri juga secara tegas menyampaikan bahwa lokasi PSEL harus difokuskan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai pusat aktivitas pengelolaan sampah Kota Makassar.
Menurutnya, penempatan fasilitas PSEL harus berada di kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi aktivitas persampahan, bukan membuka lingkungan baru yang berdekatan dengan permukiman warga.
Sehingga seluruh opsi tetap terbuka, termasuk peninjauan lokasi proyek. Namun keputusan akan dilakukan berdasarkan hasil kajian internal yang objektif.
Baca Juga : Sekda Zulkifly Nanda Cek Kondisi Terkini TPA Tamangapa
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Makassar akan membentuk tim teknis untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk perhitungan biaya dan risiko yang mungkin timbul.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh opsi kebijakan akan diputuskan berdasarkan hasil kajian objektif serta aspirasi masyarakat.
Pemkot Makassar tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek jika belum ada kepastian bahwa aspek teknis, lingkungan, sosial, ksehatan, dan regulasi benar-benar aman.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Kerahkan BPBD Makassar, Gabung Tim Perkuat Operasi SAR Cari Pesawat ATR 400
“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Appi.
“Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Makassar bahwa pembangunan PSEL tidak hanya berorientasi pada solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga harus sejalan dengan aspirasi warga, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum, sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan.

