0%
logo header
Kamis, 04 Agustus 2022 16:41

Realisasi Investasi Kota Makassar Semester I Rp2,43 Triliun, Didominasi Modal Dalam Negeri

Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda
Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda

Realiasi investasi Kota Makassar semester pertama periode Januari-Juni 2022 mencapai Rp2,43 triliun dari target Rp8 triliun lebih.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Realiasi investasi Kota Makassar semester pertama periode Januari-Juni 2022 mencapai Rp2,43 triliun dari target Rp8 triliun lebih.

Kota Makassar peringkat pertama realiasi investasi di Sulawesi Selatan. Disusul Kabupaten Luwu Timur dengan realiasi Rp1,42 triliun.

“Realisasi investasi Kota Makassar Rp2,43 triliun, 37% menopang investasi provinsi,” singkat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar, Andi Zulkifli Nanda, Kamis (4/8).

Baca Juga : Ekonomi Makassar Tumbuh Positif, Danny Pomanto Dorong Saudagar Bugis-Makassar Investasi di Kota Makassar

Berdasarkan data dari Dinas PM-PTSP, realiasi investasi Kota Makassar didominasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yakni 89,9% atau Rp2,19 triliun.

“Kalau kita lihat data investasi kita didominasi dari dalam negeri, kalau modal asing itu hanya Rp240 miliar,” tuturnya.

Andi Zulkifli mencatat ada lima sektor penyumbang investasi di Kota Makassar. Terbesar sektor hotel dan restoran mencapai Rp1,08 triliun.

Baca Juga : Mudahkan Pelaku Usaha Lapor Aktivitas Penanaman Modal, Dinas PM-PTSP Buka Layanan Klinik LKPM

Posisi kedua sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran Rp429,38 miliar. Ketiga, sektor konstruksi Rp375,19 miliar.

Kemudian di posisi keempat sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi Rp181,74 miliar, dan posisi kelima sektor jasa lainnya Rp94,38 miliar.

Dia menjelaskan realiasi investasi bersumber dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan pengusaha setiap tiga bulan yang dapat diakses melalui OSS.go.id.

Baca Juga : Dinas PM-PTSP Serahkan IMB Revitalisasi Lapangan Karebosi

Hanya saja diakui Zulkifli, masih banyak pelaku usaha yang tidak melakukan LKPM. Sehingga ke depan pihaknya akan menurunkan tim untuk memantau dan mengedukasi pelaku usaha usaha agar melaporkan LKPM-nya.

“Setiap tiga bulan mereka harus melaporkan LKPM melalui OSS, kalau tidak sanksinya kita cabut NIB-nya,” tegas Zulkifli.