Putusan MA Perkuat Status Lahan, Pemkot Makassar Bergerak Amankan Aset di Manggala

Putusan MA Perkuat Status Lahan, Pemkot Makassar Bergerak Amankan Aset di Manggala

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pertanahan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penguasaan tanpa izin pada aset daerah seluas sekitar 15 hektare di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan yang merupakan kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala itu diketahui telah dimanfaatkan sejumlah pihak tanpa izin, mulai dari pendirian bangunan liar hingga aktivitas penguasaan dan transaksi lahan.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan lahan tersebut merupakan aset sah Pemkot Makassar yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Makassar.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot yang berada di kawasan Perumahan Pemda Manggala memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6).

Menurut dia, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar melalui Putusan Nomor 6381 K/Pdt/2025 terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Putusan tersebut berkaitan dengan bidang tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, 3, 4, 5, dan 6/Karuwisi dengan luas keseluruhan mencapai 55,767 hektare.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.

Izhar mengatakan, putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat penataan dan pengamanan aset daerah sekaligus mencegah munculnya klaim maupun penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Karena itu, dalam waktu dekat Dinas Pertanahan akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk melakukan pengamanan dan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang berlangsung di atas aset pemerintah tanpa izin.

“Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.

Selain penertiban, Pemkot Makassar juga akan melakukan pengamanan fisik aset melalui penegasan batas lahan, pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tutur Izhar.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendukung langkah pemerintah untuk segera melakukan penataan dan pengamanan aset pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung.

Menurutnya, warga Perumahan Pemda Manggala telah lama menghadapi persoalan sengketa lahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun setelah putusan MA terbit, justru muncul kekhawatiran karena bangunan liar dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” kata Ilyas.

Ia meminta Pemkot Makassar bersama instansi terkait segera melakukan pengamanan fisik aset dan menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.

Ilyas juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga