0%
logo header
Senin, 24 Juli 2023 16:05

Prof Husain Syam Hadiri Langsung Pengukuhan Kepala BNN Sebagai Guru Besar PTIK

Prof Husain Syam Hadiri Langsung Pengukuhan Kepala BNN Sebagai Guru Besar PTIK

Rektor UNM Prof Husain Syam dan Kepala BNN Komjen Pol Petrus Golose

JAKARTA, KATABERITA.CO – Pengukuhan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus R Golose sebagai Guru Besar Tetap Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bertabur sejumlah tokoh.

banner pdam

Salah satunya, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam menghadiri undangan khusus pengukuhan yang berlangsung di auditorium Mutiara STIK, Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Menurut Prof Husain Syam, Komjen Petrus Golose merupakan sosok figur dari kepolisian yang memiliki kemampuan khusus di bidangnya.

Baca Juga : Dukung Sandeq Race Bukti Komitmen PHS Dorong Peradaban Sulbar

Apalagi, kata PHS sapaan akrabnya, hal ini wajib dimiliki oleh seorang guru besar. Bukan hanya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), melainkan di perguruan tinggi lainnya di Indonesia.

“Beliau orang yang cerdas sekaligus sahabat saya. Punya kompentensi di bidangnya. Wajar jika dikukuhkan menjadi guru besar tetap,” ujar Rektor UNM dua periode ini.

Pengukuhan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 28862/M/07/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, tanggal 8 Juni 2023.

Baca Juga : Sepeda Santai Semarakkan Rangkaian Dies Natalis UNM ke 63, Karta Jayadi: Mari Kita Bangun kebersamaan

Petrus dikukuhkan sebagai guru besar tetap di bidang ilmu Kepolisian, khususnya bidang Transnational Organized Crime. Prosesi dipimpin perwakilan Guru Besar Senat Akademi STIK, Komjen (Purn) Iza Fadri.

Dalam acara pengukuhan itu, Petrus memaparkan orasi ilmiah dari penelitiannya yang berjudul New Psychoactive Substances: Tantangan Baru dari Perspektif Transnational Organized Crime.

Dalam penelitiannya, Petrus menyampaikan tiga gagasan penting, yaitu Kejahatan Narkotika dalam Perspektif Transnational Organized Crime, Emerging Threat: New Psychoactive Substances, dan Pengarusutamaan Konsep Depenalisasi. (*)