PNBP KI Kemenkumham Sulsel Tembus Rp3,5 Miliar di Tahun 2022

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatam (Kemenkumham Sulsel) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan Kekayaan Intelektual (KI) mencapai Rp3,5 miliar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Simanjuntak mengatakan PNBP dari layanan KI mengalami peningkatan 51% dibandingkan tahun 2021.
“PNBP KI tahun ini meningkat sekitar 51% dari 2021, yang hanya Rp2,2 miliar,” kata Liberti Simanjuntak dalam keterangan persnya, Minggu (1/1).
Selain itu, realisasi pagu anggaran di Subbidang KI Kemenkumham Sulsel mencapai 99,99%.
Ia juga menyampaikan di tahun 2022 lalu, Bidang KI Kemenkumham Sulsel berhasil meraih penghargaan peringkat kedua dengan permohonan KI sebanyak 3.571.
“Dan peringkat ketiga jumlah permohonan KIK tervalidasi,” tambahnya.
Liberti Simanjuntak mengatakan capaian ini merupakan buah kerja keras seluruh jajarannya.
Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
“Juga terima kasih kepada pemerintah daerah dan stakeholder yang selama ini telah bersinergi dan berkolaborasi dalam peningkatan pendaftaran dan pencatatan KI,” ucapnya.
Memasuki Tahun Baru 2023, ia mengajak seluruh jajarannya untuk meningkatkan semangat dalam bekerja dan menciptakan inovasi serta terobosan-terobosan baru yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani menjelaskan KI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya, kata Mohammad Yani, KI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
Ia menyebut ada dua bentuk kepemilikan KI. Yakni, KI personal dan KI komunal. Di mana, KI persomal terdiri dari Hak Cipta dan Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sedangkan KI komunal terdiri dari warisan budaya tradisional yang kepemilikannya bersifat kelompok. Seperti Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (IG).