Penutupan Usaha Hiburan Malam Disorot, Komisi A Minta Pemerintah Ambil Tindakan Terukur

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Komisi A DPRD Kota Makassar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar menggelar pertemuan membahas dampak moratorium perizinan tempat hiburan malam yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan SK Gubernur No. 714/5/2025.
Ketua Komisi A, Andi Pahlevi menegaskan bahwa pertemuan ini adalah untuk mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan yang muncul, termasuk nasib tenaga kerja, dampak lingkungan, serta kontribusi tempat hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap Pemkot maupun BUMD dapat memberikan solusi konkret bagi pelaku usaha hiburan. Mereka turut menyumbang PAD melalui pajak, parkir, dan lain-lain. Maka penting bagi kita untuk mendampingi mereka dalam menghadapi situasi ini,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi A,Tri Zulkarnain, menyampaikan bahwa Komisi A telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM setelah pelantikan DPRD periode 2024. Dari sidak tersebut, ditemukan banyak outlet hiburan belum memiliki izin lengkap.
“Rata-rata outlet hanya memiliki tiga dari lima izin yang diwajibkan. Bahkan, ada yang berani memalsukan surat izin dengan mengubah barcode dan nomor suratnya. Ini sangat berbahaya bagi pelaku usaha sendiri,” tegas Tri.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu DPRD telah menerima dua kelompok audiensi, termasuk dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam (API). Namun, ia mengingatkan agar tidak terjadi dualisme organisasi.
“Kami tidak ingin ada dua matahari. Akan lebih baik jika semua pelaku usaha fokus pada satu asosiasi agar komunikasi lebih terstruktur dan solusi bisa lebih cepat ditemukan,” terangnya.
Tri menegaskan bahwa DPRD hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi, sementara pelaksanaan kebijakan ada di tangan eksekutif, seperti PTSP dan Dinas Perdagangan. Ia juga menyayangkan kurangnya komunikasi dari pelaku usaha hiburan terkait sejumlah penyegelan outlet yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kami tidak tahu permasalahannya apa, misalnya yang terjadi baru-baru ini di kawasan Kimah. Kami harap pelaku usaha yang mengalami penutupan outlet bisa menyampaikan kendalanya melalui audiensi seperti ini, agar kami bisa menjembatani dan mencari solusi bersama,” imbuhnya.
Tri menutup pernyataannya dengan mengajak para pelaku usaha untuk lebih tertib terhadap aturan perizinan. Ia menegaskan bahwa DPRD tetap memperhatikan sisi sosial dari persoalan ini, terutama nasib tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
Di sisi lain, perwakilan PTSP menyampaikan bahwa moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel telah menghambat proses perizinan usaha bar, diskotek, dan kelab malam. Hal ini berdampak langsung terhadap upaya peningkatan investasi di Kota Makassar.
Menurut PTSP, selama ini pihaknya menemukan banyak usaha tempat hiburan malam yang tidak memenuhi standar izin seperti KBL-I (Kegiatan Berusaha Langsung) yang belum terverifikasi. Bahkan banyak yang mencantumkan jenis usaha restoran, padahal tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Rata-rata izin yang mereka miliki adalah restoran, padahal dalam praktiknya mereka beroperasi sebagai bar atau diskotik. Ini menjadi tantangan dalam proses pengawasan kami,” jelasnya.
PTSP juga mengkritisi ketidakhadiran pihak provinsi dalam pengawasan izin KBL-I, yang sebenarnya menjadi kewenangan mereka. Akibat moratorium ini, proses pembinaan dan verifikasi izin usaha menjadi tersendat, sehingga berdampak terhadap iklim investasi di kota.
“Kalau proses ini tidak dibenahi, akan menghambat target realisasi investasi Makassar. Kami khawatir ini juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang seharusnya mendorong kemudahan berusaha,” lanjutnya.
PTSP menjelaskan bahwa mereka telah memiliki sistem pembinaan dengan tahapan teguran 30, 15, dan 10 hari sebelum akhirnya merekomendasikan pencabutan izin ke BKPM, jika pelaku usaha tidak melakukan perbaikan.
Pertemuan ini ditutup dengan harapan adanya koordinasi lebih baik antara pemerintah kota dan provinsi, serta perlunya kejelasan regulasi yang tidak membebani pelaku usaha namun tetap memperhatikan aspek legalitas dan keamanan. (Jie_e)